Transaksi melalui media elektronik atau internet diatur dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan Trasaksi Elektronik
dan telah diundangkan pada tanggal 21 April 2008, dengan Lembaran Negara tahun
2008 No 58. Namun ternyata UU tersebut belum mencapai sasaran yang optimal
karena belum adanya peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaanya.
Padahal dalam Bab XIII, pada Ketentuan penutup, pasal 54 ayat 2, berbunyi :
“Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 tahun setelah
diundangkan Undang-undang ini.”
Permasalahan dalam pelaksanaan UU ITE tersebut sering menimbulkan
kerancuan, mengingat jumlah pemakai teknologi informasi dari tahun ke tahun
terus meningkat dengan menggunakan sarana dengan teknologi tersebut. Sehingga
terjadi salah penafsiran sadar atau tidak sadar permasalahannya akan menjadi
kasus yang akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Undang-Undang No 11
tahun 2008 tersebut belum banyak disosialisasikan kepada ke masyarakat dan
sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintah (PP) seperti yang telah
diamanatkan dalam pasal 54 ayat 2 Undang-Undang.
Pemahaman dan sosialisasi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Teknologi Informasi (UU ITE) kepada masyarakat yang diakibatkan
adanya perubahan sosial belum cukup efektif, sebagaimana terlihat dari masih
maraknya pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan teknologi informasi.
Teknologi informasi juga mempunyai dampak negative yang dapat merugikan banyak
pihak dikarenakan belum jelasnya hukum yang mengatur tentang penggunaan
teknologi informasi.
Konversensi
- Kasus Prita Mulyasari, Kasus ini merupakan pertama kalinya UU ITE menelan korban. Seorang ibu rumah tangga di daerah Tanggerang dituduh mencemarkan nama baik di sebuah rumah sakit swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial “KOIN UNTUK PRITA”.
- Kasus Blackbarry, Menteri komunikasi dan informatika, Tifatul Sembiring mengancam akan memblokir layanan akses Blackberry di Indonesia, karena adanya kasus akses porno. Rencana pemblokiran layanan di Indonesia itu kembali memanaskan suasana di internet, khususnya jejaring sosial dan situs microblogging popular seperti twitter pelanggan Research Inmotion ramai ramai memprotes rencana menteri komunikasi dan informatika TIfatul Sembiring memblokir layanan ini.Berikut delapan tuntutan yang disodorkan kepada RIM:1) RIM agar menghormati dan patuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, terkait UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008.2) RIM agar membuka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta.3) RIM agar membuka service center di Indonesia untuk melayani dan memudahkan pelanggan mereka yang WNI.4) RIM agar merekrut dan menyerap tenaga kerja di Indonesia secara layak dan professional.5) RIM agar sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software.6) RIM agar memasang software blocking terhadap situs- situs porno sebagaimana operator lain sudah mematuhinya.7) RIM agar bangun server atau repeater di Indonesia agar aparat hukum dapat lakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor.
- Pembelokiran situs-situs internet, Diawal tahun 2015 Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 22 situs media Islam yang dianggap mengajarkan paham radikal, atas permintaan badan Nasional penanggulangan terorisme (BNPT).
- Uji materi ke mahkamah konstitusi pasal 27 ayat 3 yang dilakukan
oleh pemohon Sdr. Eddy Cahyono, Nenda, Amirie, PBHI, AJI, LBH Pers, yang
berdasarkan putusan No. 2/PUU-VII/2009 MK menyatakan pemohonan-pemohonan tidak
dapat diterima yang diputuskan dalam rapat permusyawarahan hakim konstituti
tertanggal 4 Mei 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar